Setiap negara
perlu mencapai universal health coverage (UHC) yang salah satu caranya
melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan
yang berkelanjutan. Program jaminan kesehatan nasional (JKN) memberi manfaat
komprehensif dengan iuran terjangkau, asas gotong royong, menerapkan prinsip
kendali biaya dan kendali mutu, menjamin sustainabilitas dan memiliki
portabilitas sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Selain pembiayaan kesehatan, salah satu
strategi Provinsi Jawa Barat dalam penguatan pembiayaan dan jaminan kesehatan
adalah Percepatan Peningkatan Jumlah Kepesertaan Menuju Universal Health
Coverage (UHC) Jabar yang berkualitas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa
Barat Nina Susana dalam Advokasi dan Sosialisasi Pembiayaan Kesehatan dalam
Mendukung UHC dan Kemitraan Penanganan Penyakit Prioritas yang dilaksanakan
secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa (25/10/2022).
Sesuai data Dirjen Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri semester 1 tahun 2022 jumlah penduduk
Jawa Barat sebesar 48.637.190 jiwa, capaian kepesertaan Jawa Barat yang
mendapatkan jaminan kesehatan per Oktober 2022 adalah sebesar 43.279.904 jiwa
atau 88,99 %, dengan rincian PBI APBN
sebanyak 18.642.797 jiwa, PBI APBD sebanyak 5.338.681 jiwa, PPU sebanyak
11.979.884 jiwa, PBPU sebanyak 6.548.061 jiwa, dan BP sebanyak 770.481 jiwa.
Capaian kepesertaan tersebut masih jauh dari target yang ada dalam renstra
untuk tahun 2022 ini yaitu sebesar 95 % .
“Untuk itu melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi pembiayaan
kesehatan ini diharapkan dapat
mewujudkan percepatan peningkatan jumlah kepesertaan dalam mendukung UHC
,terlaksananya advokasi dan sosialisasi kebijakan pembiayaan kesehatan di
tingkat pemerintah daerah pada stakeholder
dan sektor swasta untuk penguatan JKN,” pungkasnya.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024 adalah untuk meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan menekankan pada penguatan
pelayanan kesehatan dasar dan meningkatkan upaya promotif dan preventif yang
didukung dengan inovasi dan penggunaan teknologi, ketersediaan pelayanan pada FKTP, FKRTL dan laboratorium tidak lepas dari peran pemerintah dan
swasta.
Meski pun demikian, masih terjadi ketidak merataan pelayanan tersebut di Indonesia, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan
kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pelaksanaan
sistem jaminan sosial nasional melalui program jaminan kesehatan mempunyai
tujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak
berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta
dan/atau anggota keluarganya.
Pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan
mutu pelayanan, berorientasi pada keselamatan pasien, efektivitas tindakan,
kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Pelaksanaan JKN di
Indonesia, diharapkan dapat memperbaiki pembiayaan kesehatan yang sangat
rentan. JKN merupakan desain pembiayaan publik untuk melindungi semua orang di
Indonesia dari biaya perawatan kesehatan yang bersifat katastropik dan dari
pemiskinan rakyat.
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS