Skip to content

Info Perizinan

Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Untuk alur dan persyaratan lebih jelas klik tautan dibawah ini:

CABANG IDAK (Izin Distributor Alkes) :
https://bit.ly/SEpropinsicabangDAK

CABANG IDAK PMA :
https://bit.ly/SE_provinsi_cabangDAKPMA

PBF Cabang :
bit.ly/SEprovinsipenjelasansyaratPBFcabOSSRBA

PBF Cabang PMA :
https://bit.ly/SEPBFcabangPMA

PBOT (Pedagang Besar Obat Tradisional) :
https://bit.ly/SEpropinsiPBOT

PBK (Pedagang Besar Kosmetika) :
https://bit.ly/SEpropinsiPBK

Call Center Farmalkes
0821 1797 7712


INFO PENTING !!!


Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 5632/KS.08/SDK perihal Pemberitahuan dan Panduan Persyaratan Implementasi Permenkes No. 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)  Untuk Pelatihan Pengelolaan Toko Alkes yang baik dan Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alkes dan PKRT Melalui Sistem OSS

PERSYARATAN PELATIHAN TOKO ALKES

1.       NIB (harus OSS RBA)

2.      Surat Pengantar dari Kabupaten/Kota untuk mengikuti pelatihan (template surat https://bit.ly/templatepengantarpenyuluhan)

3.      KTP Peserta Pelatihan (peserta pelatihan adalah Penanggung Jawab Teknis)

4.      Ijazah Peserta Pelatihan (minimal D3 semua bidang ilmu)

5.      Daftar produk alat kesehatan yang akan dijual mengacu pada pedoman toko alat kesehatan (https://bit.ly/pedomantokoalatkesehatan)

6.      Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan Usaha Toko Alat Kesehatan contoh template surat pernyataan dapat dilihat pada link https://bit.ly/suratpernyataanTOKOALAT KESEHATAN

7.      Surat Pernyataan Toko Alkes Tidak Akan Menjual Alkes di Luar Jenis Alkes Yang Ditetapkan Oleh Kementerian Keseahtan Disertai Materai 10.000

FORMAT SURAT PERNYATAAN :

https://bit.ly/suratpernyataanmenjualalkesditokoalkes

Persyaratan lebih lengkap silahkan unduh SE Pelatihan Toko Alkes :

linktr.ee/izinfarmalkesjabar

CATATAN :

Apabila surat pengantar dari kab kota belum terbit, dapat melampirkan bukti bahwa sudah mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat


ALUR PENYULUHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALKES DAN PKRT


A. PERSYARATAN PENYULUHAN RUMAH TANGGA (PRT) ALKES DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)

1.NIB (harus OSS RBA)

2.KTP Peserta Penyuluhan

3.Daftar produk alat Kesehatan dan/ atau PKRT yang akan diproduksi (sesuai format pada link  https://bit.ly/PRTdaftarproduk)

4.Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan Usaha Perbekalan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT (sesuai format pada link https://bit.ly/suratpernyataanPRTalkes)


B. PELAKSANAAN PENYULUHAN

1.Pemohon/Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan perizinan sarana sesuai yang diajukan

2.Pelaku Usaha melakukan registrasi dan mengupload data persyaratan melalui https://bit.ly/daftarsertifikatstandar_PRT  untuk mengikuti Penyuluhan di Dinkes Provinsi

mohon membaca detail pelaksanaan penyuluhan pada link https://linktr.ee/izinfarmalkesjabar


C. SISTEM MEKANISME DAN PERSYARATAN SERTIFIKAT STANDAR PENYULUHAN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALKES DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) KE OSS RBA

1.Login ke OSS RBA kemudian pilih menu PB-UMKU dan pilih Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) alat kesehatan.

2.Upload Persyaratan :

a.Bukti pembayaran retribusi (jika ada).

b.KTP peserta penyuluhan dan Surat Keterangan Penyuluhan dari Dinkes Provinsi.

c.Daftar produk alkes dan/ atau PKRT yang akan diproduksi.

d.Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha PRT alkes dan PKRT.

3.Dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan proses verifikasi sesuai hak akses pada sistem OSS.

4.Dinas PMPTSP Provinsi melakukan proses persetujuan sesuai hak akses pada sistem OSS.

5.Pelaku Usaha dapat langsung cetak mandiri Sertifikat Standar Penyuluhan PRT Alkes dan PKRT pada akun sistem OSS.

Close
Close