Untuk alur dan persyaratan lebih jelas klik tautan dibawah ini:
CABANG IDAK (Izin Distributor Alkes) :
https://bit.ly/SEpropinsicabangDAK
CABANG IDAK PMA :
https://bit.ly/SE_provinsi_cabangDAKPMA
PBF Cabang :
bit.ly/SEprovinsipenjelasansyaratPBFcabOSSRBA
PBF Cabang PMA :
https://bit.ly/SEPBFcabangPMA
PBOT (Pedagang Besar Obat Tradisional) :
https://bit.ly/SEpropinsiPBOT
PBK (Pedagang Besar Kosmetika) :
https://bit.ly/SEpropinsiPBK
Call Center Farmalkes
0821 1797 7712
INFO PENTING !!!

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 5632/KS.08/SDK perihal Pemberitahuan dan Panduan Persyaratan Implementasi Permenkes No. 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Untuk Pelatihan Pengelolaan Toko Alkes yang baik dan Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alkes dan PKRT Melalui Sistem OSS
PERSYARATAN PELATIHAN TOKO ALKES
1.
NIB (harus OSS RBA)
2. Surat Pengantar dari Kabupaten/Kota untuk
mengikuti pelatihan (template surat https://bit.ly/templatepengantarpenyuluhan)
3. KTP Peserta Pelatihan (peserta pelatihan adalah
Penanggung Jawab Teknis)
4. Ijazah Peserta Pelatihan (minimal D3 semua
bidang ilmu)
5. Daftar produk alat kesehatan yang akan dijual
mengacu pada pedoman toko alat kesehatan (https://bit.ly/pedomantokoalatkesehatan)
6. Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama
menjalankan Usaha Toko Alat Kesehatan contoh template surat pernyataan dapat
dilihat pada link https://bit.ly/suratpernyataanTOKOALAT KESEHATAN
7. Surat Pernyataan Toko Alkes Tidak Akan Menjual
Alkes di Luar Jenis Alkes Yang Ditetapkan Oleh Kementerian Keseahtan Disertai
Materai 10.000
FORMAT SURAT PERNYATAAN :
https://bit.ly/suratpernyataanmenjualalkesditokoalkes
Persyaratan lebih lengkap silahkan unduh SE Pelatihan Toko Alkes :
CATATAN :
Apabila surat pengantar dari kab kota belum terbit, dapat
melampirkan bukti bahwa sudah mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat
ALUR PENYULUHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALKES DAN PKRT

A. PERSYARATAN PENYULUHAN RUMAH TANGGA (PRT) ALKES DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)
1.NIB (harus OSS RBA)
2.KTP Peserta Penyuluhan
3.Daftar produk alat Kesehatan dan/ atau PKRT yang akan diproduksi (sesuai format pada link https://bit.ly/PRTdaftarproduk)
4.Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan Usaha Perbekalan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT (sesuai format pada link https://bit.ly/suratpernyataanPRTalkes)
B. PELAKSANAAN PENYULUHAN
1.Pemohon/Pelaku Usaha menyiapkan persyaratan perizinan sarana sesuai yang diajukan
2.Pelaku Usaha melakukan registrasi dan mengupload data persyaratan melalui https://bit.ly/daftarsertifikatstandar_PRT untuk mengikuti Penyuluhan di Dinkes Provinsi
mohon membaca detail pelaksanaan penyuluhan pada link https://linktr.ee/izinfarmalkesjabar
C. SISTEM MEKANISME DAN PERSYARATAN SERTIFIKAT STANDAR PENYULUHAN PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALKES DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT) KE OSS RBA
1.Login ke OSS RBA kemudian pilih menu PB-UMKU dan pilih Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) alat kesehatan.
2.Upload Persyaratan :
a.Bukti pembayaran retribusi (jika ada).
b.KTP peserta penyuluhan dan Surat Keterangan Penyuluhan dari Dinkes Provinsi.
c.Daftar produk alkes dan/ atau PKRT yang akan diproduksi.
d.Surat pernyataan akan mematuhi peraturan selama menjalankan usaha PRT alkes dan PKRT.
3.Dinas Kesehatan Provinsi akan melakukan proses verifikasi sesuai hak akses pada sistem OSS.
4.Dinas PMPTSP Provinsi melakukan proses persetujuan sesuai hak akses pada sistem OSS.
5.Pelaku Usaha dapat langsung cetak mandiri Sertifikat Standar Penyuluhan PRT Alkes dan PKRT pada akun sistem OSS.