
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu :
a. KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
c. AD/ART Organisasi
Langkah 2
a. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
b. Pemohon Informasi Publik dapat mengirimkan email berisi persyaratan di Langkah 1 dan Formulir Permohonan informasi ke email diskes@jabarprov.go.id
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4