Skip to content

Berita

Perencanaan Kinerja Dinkes Jabar Tahun 2024 – 2026

Congue iure curabitur incididunt consequat
Dinas Kesehatan Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Ballroom Harris Hotel & Convention Center, Kota Bandung, Kamis (9/11/2022).

Melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan dapat menghasilkan :
Kesesuaian Indikator Kinerja dengan dokumen Rencana Kerja tahun 2023 serta selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam Renstra Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2023
Data dan informasi terkait penggunaan anggaran sesuai Pagu Persetujuan RAPBD Tahun 2023
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2023 sebagai bahan pengendalian dan evaluasi yang dilakukan dalam perspektif satu tahun anggaran.

"Pada kesempatan yang baik ini, diharapkan masing-masing Bidang dan UPT/Rumah Sakit dapat memanfaatkan anggaran sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga terwujud tujuan pembangunan kesehatan yang paripurna dalam mendukung pembangunan kesehatan di Jawa Barat menuju Jabar Juara Lahir dan Batin" kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana.

Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kesehatan, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 

Tata cara dan tahapan perencanaan daerah mencakup proses perencanaan yang terdiri dari proses sebagai berikut : (1) penyusunan kebijakan; (2) penyusunan program; (3) Penyusunan alokasi pembiayaan; dan (4) monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan, rencana program, dan alokasi pembiayaan program.

Acara ini dihadiri oleh seluruh PPK dan pengelola kegiatan untuk dilakukan desk perbaikan atribut perencanaan dan keuangan.

Selain itu, untuk memperkuat pemahaman sebagai bekal dalam perbaikan, disampaikan materi oleh Bappeda terkait kebijakan perencanaan 2023  dan rancangan kebijakan kesehatan tahun 2024 serta materi BPKAD terkait kebijakan anggaran dan belanja tahun 2023.

Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close