Skip to content

Berita

Anugerah KIP, Dinkes Jabar Naik Peringkat dari Tahun Sebelumnya

Congue iure curabitur incididunt consequat
KOTA BANDUNG--- Dinas Kesehatan Jawa Barat (Dinkes Jabar) meraih predikat "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jawa Barat.

Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Barat Firman Adam di Gedung Sate, Kamis (30/11).

Dinas Kesehatan Jawa Barat meraih kategori informatif dengan nilai tertinggi sehingga naik peringkat dari tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-5.

Nilai tersebut menjadikan Dinkes Jabar sebagai Organisasi Perangkat Daerah dengan nilai tertinggi bersama UPTD Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat.

Pada tahun ini, Dinkes Jabar fokus pada pelayanan yang ramah disabilitas bagi pemohon informasi penyandang disabilitas, dengan menyediakan formulir braille, video bahasa isyarat, dan website yang dilengkapi dengan text to speech (audio), signage braille pada layanan informasi serta layanan pengaduan yang dikelola dengan baik.

Hal tersebut sebagai bentuk implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dinas Kesehatan Jawa Barat berinovasi secara berkelanjutan mengimplementasikan Keterbukaan Informasi dengan salah satu visi memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengatakan keterbukaan merupakan sesuatu yang harus.

"Keterbukaan merupakan sesuatu yang harus bagi sebuah badan publik," katanya.

Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.

Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
Raden Vini Adiani Dewi

Berita Lain

Close
Close