Skip to content

Berita

SPIP Sebagai Komitmen Wujudkan Good, Clean dan Open Government

Congue iure curabitur incididunt consequat
Sistem Pengendalian Intern adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian internal yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi mengatakan, SPIP merupakan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan terbuka.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan dinas kesehatan provinsi jawa barat dan sebagai bentuk komitmen kami mewujudkan good governance dan clean government serta open government dengan membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan,” katanya dalam sosialisasi SPIP bagi Pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat di Kantor Dinkes Jabar, Ruang Ajidarmo, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya Kadinkes mengatakan, SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penerapan SPIP bukan sekadar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang – undangan namun  harus diterapkan sebagai suatu kultur yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi.

“Maka kami imbau kepada sekretariat, bidang dan UPTD wajib untuk menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntabel dan transparan,” tambahnya.

Sosialisasi ini, katanya, merupakan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Penilaian Pemerintah Dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

    “Diharapkan melalui sosialisasi ini menghasilkan kesamaan persepsi dan pemahaman sehingga pengendalian intern di lingkungan Dinas Kesehatan  Provinsi Jawa Barat menjadi lebih baik dan dapat mendongkrak hasil evaluasi penilaian terhadap maturitas pengendalian internal yang dilaksanakan Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

 

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close