Skip to content

Berita

Aplikasi Satu Data Kesehatan Kemenkes RI, Integrasikan Data Terkait Kesehatan

Congue iure curabitur incididunt consequat

Dinas Kesehatan Jawa Barat melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan implementasi Aplikasi Satu Data Kesehatan di Kantor Dinkes Jabar, Ruang Kartobi, Selasa (30/8/2022).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Nina Susana Dewi, aplikasi yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan RI ini digunakan untuk melakukan analisis data yang pada akhirnya akan digunakan oleh pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan kedepan.

Aplikasi Satu Data kesehatan ini mencakup data penyakit, data fasilitas kesehatan, data SDM kesehatan dan data anggaran.

Informasi kesehatan bertebaran cukup banyak, hal ini mengakibatkan kebijakan yang diambil kurang pas. Dengan diluncurkannya aplikasi satu data kesehatan ini diharapkan bisa memberikan data kesehatan yang akurat dan mutakhir serta bisa diakses oleh siapa pun,” katanya.

Oleh karena itu menurutnya, untuk meningkatkan ketersediaan data dan menjamin kualitas data kesehatan serta pemanfaatannya, maka pusat data dan informasi Kementerian Kesehatan mengadakan bimbingan teknis dan implementasi aplikasi satu data kesehatan yang melibatkan pengelola data dan informasi dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota serta pengelola data program Dinas Kesehatan Provinsi.

“Pesan khusus bagi rekan rekan pengelola data di provinsi dan di kabupaten/kota agar tetap bekerja dan produktif dengan tetap mengirimkan dan melakukan pelaporan data kesehatan secara rutin dan tetap memperhatikan kualitas data yang dikumpulkannya,” tutupnya.

Menurut Pusdatin Kemenkes RI, Yudianto, kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar kementerian/lembaga merupakan salah satu tujuan dibuatnya aplikasi ini.

Dasar kebijakan Satu Data Kesehatan ini merujuk kepada PP 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, PP 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik, PP 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia, PMK 97 Tahun 2015  tentang Peta jalan SIK.


Berita Lain

Close
Close