Dinas Kesehatan Jawa Barat melaksanakan bimbingan teknis
(bimtek) dan implementasi Aplikasi Satu Data Kesehatan di Kantor Dinkes Jabar,
Ruang Kartobi, Selasa (30/8/2022).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Nina Susana
Dewi, aplikasi yang sudah diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan RI ini
digunakan untuk melakukan analisis data yang pada akhirnya akan digunakan oleh
pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan kedepan.
Aplikasi
Satu Data kesehatan ini mencakup data penyakit, data fasilitas kesehatan, data
SDM kesehatan dan data anggaran.
“Informasi
kesehatan bertebaran cukup banyak, hal ini mengakibatkan kebijakan yang diambil
kurang pas. Dengan diluncurkannya aplikasi satu data kesehatan ini
diharapkan bisa memberikan data kesehatan yang akurat dan mutakhir serta bisa
diakses oleh siapa pun,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, untuk meningkatkan
ketersediaan data dan menjamin kualitas data kesehatan serta pemanfaatannya,
maka pusat data dan informasi Kementerian Kesehatan mengadakan bimbingan teknis
dan implementasi aplikasi satu data kesehatan yang melibatkan pengelola data
dan informasi dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota serta pengelola data program
Dinas Kesehatan Provinsi.
“Pesan khusus bagi rekan rekan pengelola data di provinsi dan di kabupaten/kota agar tetap bekerja dan produktif dengan tetap mengirimkan dan melakukan pelaporan data kesehatan secara rutin dan tetap memperhatikan kualitas data yang dikumpulkannya,” tutupnya.
Menurut Pusdatin Kemenkes RI, Yudianto, kebijakan tata Kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar kementerian/lembaga merupakan salah satu tujuan dibuatnya aplikasi ini.
Dasar kebijakan Satu Data Kesehatan ini merujuk kepada PP 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan, PP 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik, PP 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia, PMK 97 Tahun 2015 tentang Peta jalan SIK.