Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata
kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik. Setiap klinik wajib memasang
papan jenis. Nama fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), nomor izin dan masa belakunya serta melaksanakan sistem rujukan.
Pembinaan dan
pengawasan terhadap fasyankes tersebut dilaksananakan
secara berjenjang baik tingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota
sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
“Pembinaan tersebut mencakup akses
atas fasyankes, mutu penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rujukan pelayanan
kesehatan yang efektif dan efisien,”
kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam Pertemuan Advokasi Pemenuhan
Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan di Klinik Pratama Angkatan 5 di Jalan Merdeka No,
2, Kota Bandung, Senin (10/10/2022).
Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas dan jejaringnya baik klinik, praktik perorangan, merupakan salah
satu ujung tombak dalam sistem pelayanan kesehatan yang ada di Jawa Barat.
“Penguatan pada pelayanan kesehatan primer menjadi fokus utama
dalam program pelayanan kesehatan. Upaya
untuk mewujudkan instusi pelayanan primer yang bermutu harus dilakukan secara
berkesinambungan dengan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung
pengelolaan program pelayanan kesehatan
primer yang baik dan bermutu,” tambahnya,
Kebijakan
tingkat nasional dan daerah Provinsi Jawa Barat tentang pelayanan
kesehatan dasar yang ada perlu di
implementasikan secara baik oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama, sehingga harapan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. Puskesmas harus dapat melakukan penyesuaian
dalam pelayanan maupun manajemen dengan cepat termasuk dalam merespon terhadap
kasus Covid-19.
FKTP yang meliputi puskesmas, klinik pratama, tempat
praktik mandiri dokter merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan yang berperan sebagai gate
keeper.
“Harapannya semua FKTP dapat
memberikan pelayanan yang bermutu,”
lanjutnya.
Amanat dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa
fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Pemerintah,
pemerintah daerah bertanggung jawab atas pentelenggaraan pelayanan kesehatan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
Diikuti
oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan di 27 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat,
Kadinkes Nina berharap kegiatan ini dapat mendukung percepatan pemenuhan sarana
dan alat kesehatan di klinik pratama.
“Harapannya pada kegiatan ini adalah kabupaten/kota dapat
mendukung dalam percepatan pemenuhan sarana dan
alat kesehatan di klinik pratama serta peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatannya,” tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R. Nina Susana Dewi,
Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS