Skip to content

Berita

Perlindungan bagi Nakes Terdapat Tiga Poin Utama

Congue iure curabitur incididunt consequat


Formula dalam pengelolaan tenaga kesehatan mengacu pada rencanan jangka menengah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi rencana pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, penempatan tenaga kesehatan yang sesuai kebutuhan, pengembangan kompetensi tenaga kesehatan dan pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan.


Dalam rencana pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan memperhatikan standar minimal dan beban kerja terkait dengan jenis, kualifikasi, jumlah serta strategi pengadaannya dan meminimalisir terjadinya maldistribusi tenaga kesehatan. Karena permasalahan ditribusi tenaga kesehatan memerlukan strategi yang lebih komprehensif sehingga memerlukan konsolidasi dengan 27 kabupaten kota di Jawa Barat, dan kerja sama pemerintah daerah maupun pihak ketiga terkait yang mendukung produksi dan kualitas tenaga kesehatan, pembinaan profesi dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Perlindungan tenaga kesehatan diberikan dengan memastikan penyediaan sarana prasarana yang memenuhi standar pelayanan kesehatan untuk tersedianya ruang kerja yang memberikan perlindungan yang baik secara fisik dan non-fisik bagi tenaga kesehatan pemberi layanan kesehatan, pemenuhan jaminan sosial bagi setiap tenaga kerja tenaga kesehatan pemberi layanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemberian insentif atas risiko pekerjaan yang menjadi tugas atas profesinya dan lokasi penugasan yang perlu diberikan pengecualian. Pada tenaga kesehatan dengan penugasan daerah terpencil atau daerah yang kurang diminati dapat diberikan fasilitasi insentif tenaga kesehatan untuk meningkatkan minat dan sebagai wujud perhatian khusus pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan dr. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M. Kes., MMRS., pada rapat kerja Pansus VII dalam rangka pembahasan raperda tentang tenaga kesehatan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022).

Selanjutnya kadinkes mengatakan raperda memfasilitasi pengelolaan tenaga kesehatan terkait perencanaan, pemenuhan tenaga kesehatan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat serta pembiayaan.

“Pemenuhan tenaga kesehatan dilaksanakan berdasarkan formasi kebutuhan, baik di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah daerah dan fasilitas atau institusi kesehatan termasuk diantaranya laboratorium kesehatan milik Pemda dan Dinas Kesehatan,” ujarnya

Rencana Pemenuhan PPPK bagi tenaga kesehatan menurutnya dapat dilakukan melalui afirmasi tenaga kesehatan yang diharapkan dapat dilaksanakan bertahap berdasarkan fasilitas atau institusi kesehatan prioritas dan jenis jabatan fungsional kesehatan prioritas dan jumlahnya.

Terakomodir juga dalam raperda terkait strategi pengembangan profesi bagi tenaga kesehatan baik melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi dan registrasi tenaga.

“Di mana dalam masing-masing pendidikan profesi terdapat sumpah janji yang harus dilaksanakan diakhir pendidikannya. Dalam Raperda juga sudah mencakup konsolidasi dan kerja sama yang dapat melibatkan pemerintah daerah antar provinsi dan kabupaten kota serta pihak ketiga diantaranya untuk memungkinkan kerja sama dengan institusi pendidikan kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan TNI/ POLRI,” tambahnya.

 Adapun pemenuhan tenaga kesehatan dalam paparan kadinkes yaitu berdasarkan perencanaan kebutuhannya yang mengacu pada perencanaan jangka menengah pemerintah daerah serta dengan memperhatikan prinsip pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

 “Sebagai strategi penyediaan tenaga kesehatan sesuai standar, analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai upaya memastikan pemenuhan pada fasilitas kesehatan untuk mendekatkan akses layanan kesehatan pada masyarakat, maka upaya pemenuhan diperuntukkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah dan perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Pemenuhannya  dapat melalui pengadaan dan penempatan PNS, pengadaan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pemindahtugasan PNS dan memfasilitasi penugasan khusus,”

 Sedangkan upaya pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota dan perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dapat melalui fasilitasi penugasan khusus.

Upaya peningkatan kualitas tenaga kesehatan dilakukan dengan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan pemerintah daerah provinsi yang meliputi pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, dan memfasilitasi sertifikasi dan registrasi.

“Baik dengan penyelenggaraan sendiri mau pun melalui pengiriman peserta tenaga kesehatan, upaya pelaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kadinkes Nina.

Saat ini rasio tenaga medis wilayah Provinsi Jawa Barat masih berkisar 0,50 per seribu penduduk atau masih di bawah standar WHO 1 per 1000 penduduk dengan jumlah spesifiknya 248.683. (Data Juli 2021).

Berita Lain

Close
Close