KABUPATEN BANDUNG--- Dinas
Kesehatan Jawa Barat terus melanjutkan penyusunan naskah akademik rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Upaya Kesehatan.
Naskah disusun lebih lanjut oleh jajaran Dinas Kesehatan
Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Rabu (7/6/2023).
“Raperda upaya kesehatan merupakan milik dinas kesehatan
yang harus disusun secara bersama-sama yang melibatkan sekretariat dan bidang
yang ada di dinkes, dengan dukungan tim Tappu dan para narasumber yang sangat
luar biasa,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Vini Adiani.
Ia mengatakan agar tim penyusun terus mengikuti perkembangan regulasi eksternal yang dapat berdampak pada kebijakan daerah, agar Raperda Upaya Kesehatan Jawa Barat sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru baik kebijakan dari pusat ataupun kebijakan daerah.
Pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 dan dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Kita ketahui bersama bahwa pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022, dan tentunya dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama karena pada saat ini di Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun ruu kesehatan,” lanjutnya.
Maka dalam menyusun Raperda Upaya Kesehatan ini, harus sejalan
dengan kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan, termasuk tentang
transformasi sistem kesehatan yang meliputi:
1. Transformasi
layanan primer
2. Transformasi
layanan rujukan
3. Transformasi
sistem ketahanan nasional
4. Transformasi
sistem pembiayaan kesehatan
5. Transformasi
sdm kesehatan, dan
6. Transformasi teknologi kesehatan
Ia melanjutkan, banyak hal yang perlu ditelaah Kembali dan
ditambahkan dalam Raperda tentang Upaya Kesehatan ini.
“Kebijakan yang bersifat spesifik yang belum diatur oleh Pemerintah
Pusat sehingga perlu diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,”
pungkasnya
Plt. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
Raden Vini Adiani Dewi