Skip to content

Berita

Penyusunan Naskah Akademik Raperda Upaya Kesehatan Terus Berlanjut

Congue iure curabitur incididunt consequat

KABUPATEN BANDUNG--- Dinas Kesehatan Jawa Barat terus melanjutkan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Upaya Kesehatan.

Naskah disusun lebih lanjut oleh jajaran Dinas Kesehatan Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Rabu (7/6/2023).

“Raperda upaya kesehatan merupakan milik dinas kesehatan yang harus disusun secara bersama-sama yang melibatkan sekretariat dan bidang yang ada di dinkes, dengan dukungan tim Tappu dan para narasumber yang sangat luar biasa,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Vini Adiani.

Ia mengatakan agar tim penyusun terus mengikuti perkembangan regulasi eksternal yang dapat berdampak pada kebijakan daerah, agar Raperda Upaya Kesehatan Jawa Barat sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru baik kebijakan dari pusat ataupun kebijakan daerah.

Pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 dan dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Kita ketahui bersama bahwa pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022, dan tentunya dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama karena pada saat ini di Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun ruu kesehatan,” lanjutnya.

Maka dalam menyusun Raperda Upaya Kesehatan ini, harus sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan, termasuk tentang transformasi sistem kesehatan yang meliputi:

1.     Transformasi layanan primer

2.     Transformasi layanan rujukan

3.     Transformasi sistem ketahanan nasional

4.     Transformasi sistem pembiayaan kesehatan

5.     Transformasi sdm kesehatan, dan

6.     Transformasi teknologi kesehatan

Ia melanjutkan, banyak hal yang perlu ditelaah Kembali dan ditambahkan dalam Raperda tentang Upaya Kesehatan ini.

“Kebijakan yang bersifat spesifik yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat sehingga perlu diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya

 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

Raden Vini Adiani Dewi

 


Berita Lain

Close
Close