Skip to content

Artikel

Upaya Dinkes Jabar Atasi Obesitas

Congue iure curabitur incididunt consequat
Obesitas adalah kondisi berat badan melebihi batas normal karena adanya penumpukan lemak berlebih di dalam tubuh. Obesitas terjadi karena asupan kalori lebih banyak dibandingkan jumlah kalori yang dibakar, sehingga tubuh akan menyimpan kalori yang tidak digunakan dalam bentuk lemak.

Salah satu hal yang dapat memicu terjadinya obesitas adalah gaya hidup sedentari. Gaya hidup ini merupakan pola hidup yang membuat seseorang jarang melakukan aktivitas fisik sehingga pembakaran kalori dalam tubuhnya cenderung rendah. Apabila dilakukan secara terus-menerus, gaya hidup ini berisiko tinggi menyebabkan obesitas.

Data status gizi balita umur 0-59 di Jawa Barat berdasarkan hasil pengukuran Februari yang diunduh dari SIGIZI TERPADU (E-PPGM per 15 Juli 2023), risiko gizi lebih sebesar 7,30%, gizi lebih 2,08% dan obesitas 0.90% dengan jumlah balita yang diukur skitar 3 juta.

Sementara data dengan usia lebih dari 15 tahun yang berjenis kelamin laki-laki dengan status obesitas sebanyak 75 ribu dan Perempuan sebanyak 122 ribu.

Sasaran penduduk Jawa Barat lebih dari 15 tahun 39 juta orang, yang dilakukan skrining 3. 8 juta orang (9,86%).
Skiring dilakukan di puskesmas, posbindu/posyandudi sekolah, institusi pemerintah, tempat kerja, pasar, terminal, dll.

Hingga saat ini tidak ada laporan orang meninggal dikarenakan obesitas di wilayah Jawa Barat.
Sementara itu, faktor penyebab obesitas di Jawa Barat didominasi oleh makanan dan minuman jadi.

Angka Kecukupan Energi rata-rata 2100 Kkal konsumsi sudah melebihi AKE (asupan energi berlebih di dalam tubuh akan disiman dalam bentuk lemak tubuh yang Namanya Trigliserida); Angka Kecukupan protein 57 gram (AKG 2019) asupan Protein Berlebih 13,7% (tinggi asupan makan sumber protein berdampak pula terhadap tinggi asupan lemak).

Tinggi asupan makan jadi berdampak pula terhap tingginya asupan lemak, karena pada umumnya makanan jadi mengandung tinggi energi dan tinggi lemak.

Upaya pencegahan

Kebijakan: Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Deteksi Dini: di puskesmas, posbindu/pos yandu,  sekolah, institusi pemerintah, tempat kerja, pasar, terminal, dll
Aktivitas Fisik di Tempat Kerja: Peregangan di tempat kerja, ada instruksi dari setda provinsi jawa barat, tes kebugaran di tempat kerja
KIE: Sosialisasi, workshop melaui media elektronik seperti IG, Zoom, Youtube
Tentang Gizi Seimbang: isi piringku bagi yang normal dan obesitas , pemberian makan bagi bayi anak, PHBS, Germas
Pembiasaan Makan Buah dan Sayur
Tatakalaksana Kasus: Bagi kasus yang dirujuk ke faskes 1 dan rujukan diberikan tatalaksana sesuai standar

Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
Raden Vini Adiani Dewi


Artikel Lain

Close
Close