Skip to content

Artikel

Implementasi P2HAM Dinkes Jabar

Congue iure curabitur incididunt consequat

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang juga berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) mengharuskan setiap orang berhak memperoleh pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut pasal 2 Undang-undang tersebut, P2HAM bertujuan untuk: a. mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; b. mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas; dan c. mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. P2HAM ini berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. 1. Ketersediaan Aksesibilitas: komitmen, rambu bagi pengunjung kelompok rentan, pentunjuk arah braille dan form infomasi braille, area parkir, guide block, handrailing, kursi roda, kelandain jalan, keamanan dan kemudahan penggunan layanan, dan pelayanan pengaduan. 2. Ketesediaan sapras: Pelayanan pengaduan, tersedinya ruang lakstasi bagi pengunjung, penitipan anak atau tempat bermain anak, masjid atau tempat ibadah, loker untuk penitipan barang, fasilitas tanggap darurat. 3. Ketersediaan SDM/Petugas: Tersedianya penerjemah bahasa isyarat, rasio petugas dengan pelayanan kesehatan terpenuhi. Pelayanan publik Dinkes Jabar akan turut mengimplementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM demi tercapainya pelayanan yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi

Artikel Lain

Close
Close