Skip to content

Artikel

Tidak Perlu Panik, Kemenkes Minta Wargi Waspada Pnemuonia

Congue iure curabitur incididunt consequat

WHO melaporkan adanya peningkatan kasus Undefined pneumonia sebesar 40% pada anak-anak di Tiongkok Utara.

Adanya peningkatan kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak yang disebabkan mycoplasma pneumoniae sejak Mei 2023 dan RSV, Adenovirus dan Influenza sejak Oktober 2023 namun saat ini sudah terjadi penurunan.

Menyikapi hal tersebut, Kemenkes RI mengeluarkan SE dengan nomor PM.03.01/C/4732/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycroplasma Pneumonia di Indonesia.

Terbit pada 27 November 2023, SE ini ditujukan kepada seluruh pejabat di sektor kesehatan termasuk Kepala Dinas Kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi diminta untuk:

1. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus ILI/SARI/pneumonia melalui Sistem Kewaspadan Dini dan Respon (SKDR) dan melakukan pelaporan rutin ISPA/ Pneumonia.

2. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai Mycoplasma Pneumonia dari Fasyankes dan memfasilitasi pengiriman spesimen ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

3. Menyediakan media transport specimen Mycoplasma penumonia (media Amies cair atau Universal Media Transport) jika di wilayah terdapat RS Sentinel SARI.

4. Menyebarluaskan informasi terkait kewaspadaan terhadap Mycoplasma pneumonia kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.

Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa covid-19, insidensi 8.6%, insidensi turun jadi 0.7% di tahun 2021-2022. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebaran memerlukan waktu yang lama sehingga disebut sebagai Walking Pneumonia.

Mycoplasma merupakan salah satu penyebab penyakit pneumonia di Masyarakat dan paling banyak menyerang anak-anak.

Penyakit ini muncul pada situasi musim panas untuk negara2 yg memiliki 4 musim.Di China Peningkatan pneumonia terjadi 3-5 tahun. Penelitian di China, adenovirus, RSV menjadi penyebab beberapa tahun terakhir.

Artikel Lain

Close
Close