Berbagai media lokal sampai internasional telah merilis bahwa sungai citarum termasuk satu dari sepuluh sungai terkotor di dunia. Tentunya hal ini sangat memprihatinkan, mengingat sedikitnya 20 juta orang kehidupannya sangat bergantung terhadap sungai citarum.
Hal itu terungkap saat Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat, Dr.Ir.Anang Sudaryanto menyampaikan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Segmen 1 (0-20 KM) Citarum-Hulu di Wilayah Kabupaten Bandung yang berlangsung di Gedung Bale Sawala-Soreang, Rabu (12/02).
"Sungai Citarum luar biasa strategisnya untuk kehidupan umat manusia, khususnya di lingkungan Jawa Barat. Citarum adalah milik bersama, milik pemerintah nasional, kabupaten/kota dan masyarakat di sekitar lingkungannya, bahkan sebuah perusahaan daerah air minum pun, 60% suplai air baku sumbernya dari sungai citarum" jelas Anang
Dikatakan Anang Sudaryanto, pencemaran sungai diantaranya akibat kandungan kimia yang cukup tinggi, limbah hewan, sampah domestik sampai hajat manusia yang dapat mengancam kesehatan manusia.
Untuk pengendalian pencemaran lingkungan pada segmen 1 ini mencakup jarak 0-20 KM, di mulai hulu situ Cisanti sampai wilayah Majalaya. Aliran sungai tersebut melalui sedikitnya 71 kawasan industri dan 55 desa dari lima kecamatan diantaranya kecamatan Pacet, Kertasari, Paseh, Ibun dan kecamatan Majalaya, "Bahkan 19 desa lokasinya berada langsung di kanan kiri sungai", tutur Anang seraya menjelaskan di area tersebut terdapat pula area peternakan dan pertanian.
Program Gerakan Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Lestari dan Indah) 2018 yang telah dikeluarkan oleh Provinsi Jabar ini dinilai Anang bisa menjadi solusi dan membangun kesepakatan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan kebersihan sungai citarum.
Dalam program tersebut, dijelaskannya mencakup tentang rencana penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum hulu melalui dua pendekatan yakni struktural dan non struktural. Dalam pendekatan struktural pihaknya akan melakukan pembangunan sumur resapan/imbuhan dan biopori, perencanaan dan pembangunan waduk, penataan kawasan peternakan, pengelolaan limbah ternak, dan pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Domestik Komunal.
"Sementara secara non struktural, kita berfokus pada pengelolaan limbah industri dan melakukan pembinaan, pengawasan ketaatan industri, serta penegakan hukum", jelas Anang.
Terkait dengan penegakan hukum, diakui oleh AKBP Ade Harianto, SH, MH dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bahwa pihaknya pun sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penanganan lingkungan hidup. "Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kami selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Bahkan ketika akan mengambil sample dari suatu laboratorium disaksikan pula oleh pelaku industrinya sendiri", ungkap Ade Harianto.
Lebih jauh Ade menjelaskan, jika IPAL yang dimiliki oleh perusahaan sudah memperoleh sanksi administrasi dari dinas terkait, karena dinilai tidak memfungsikan IPT tersebut dengan baik dan benar, bisa saja perusahaan itu masuk sangsi pidana jika sangsi administrasi yang telah diberikan tidak dijalankan.
Sesuai dengan ketentuan pidana Undang-undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 100 bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). "Tindak pidana sebagaimana dimaksud tersebut hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali", jelas Ade.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bandung, Ir.Atih Witartih mengatakan, setiap satu tahun sekali pihaknya selalu berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk melakukan pemantauan terhadap sungai citarum. Dari hasil pemantauan, rentang tahun 2008 s/d 2012, kondisi sungai citarum masih dalam taraf cemar sedang, "Namun pada tahun 2013 ini, kondisi sungai mulai dari hulu cisanti sampai ke muara sungai citarum sudah dalam kondisi tercemar berat", ungkap Atih Witartih.
Atih menambahkan, untuk pengendalian pencemaran limbah industri BPLH akan memulai dari hulu citarum sepanjang 20 KM. "Pengendalian limbah pada tahap pertama tersebut akan dilakukan hingga akhir tahun ini. Total pengendalian limbah akan dilakukan sepanjang 77 Km sampai tahun 2018", tambahnya.
Untuk mewujudkan program ini tentunya, pemerintah tidak bisa jalan sendiri. "Mesti mendapat dukungan dari akademisi, para pelaku usaha dan komunitas, agar keinginan kita untuk bisa mengembalikan kebersihan sungai citarum dapat tercapai", harapnya pula.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir.H.Sofian Nataprawira, MP, di ikuti oleh 80 peserta terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) camat, pelaku industri, para peternak dan petani se-Kabupaten Bandung.
Sumber : Press Release Humas Setda Kabupaten Bandung
Sindrom Pernapasan Timur Tengah (MERS) kini telah menyebar luas ke berbagai belahan dunia. Penyakit yang disebabkan oleh virus korona ini sudah menyebabkan 100 kematian di berbagai negara.
Meski kasus MERS belum ditemukan di Indonesia, kita tetap perlu waspada terhadap penyakit i ...Selengkapnya...
Berikut kami cuplikan Surat Edaran Walikota Bandung No. 660/SE.20-BPLH tanggal 20 Februari 2014 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Menindak lanjuti ...Selengkapnya...
TB atau Tuberkulosis adalah penyakit yang menginfeksi saluran pernapasan dan paru-paru. Gejala umum yang ditemui pada TB antara lain batuk parah, demam dan kehilangan berat badan secara terus menerus. Lalu, apa hubungan antara TB dan HIV-AIDS?
Laporan WHO menyebutkan 8,6 juta ora ...Selengkapnya...
Pemerintah sudah menetapkan Jakarta dalam keadaan Tanggap Darurat selama 10 hari sampai tanggal 27 Januari 2013, saat ini kondisi banjir juga belum surut di beberapa lokasi. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga memprediksi bahwa hujan dengan intensitas sedang masih bisa turun ...Selengkapnya...
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ( The World Mental Day) tanggal 10 Oktober dan Hari Kesehatan Nasional tanggal 12 November Dinkes Propinsi Jawa Barat, Komda Lansia Jawa Barat, Lembaga Lansia Indonesia, Organisasi Profesi PDSKJI dan Subdiv ...Selengkapnya...