Skip to content

FAQ

  • Dimana dan kapan informasi publik diperoleh?
    Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.
  • Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
    1. Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
      1. aplikasi web e-PPID Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui menu Informasi Publik, sub-menu From Permohonan Informasi
      2. aplikasi mobile PPID Dinkews Jabar, klik Permohonan Informasi.
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    3. Apabila data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
  • Apa yang dimaksud cepat, tepat waktu, biaya riangan dan cara sederhana?
    Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP.Biaya ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai dengan harga umum. Misalnya: biaya foto copy pada umumnya 200 per lembar maka badan publik dapat mengenakan biaya standar tersebut. Cara sederhana artinya prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang bertanggungjawab terhadap pelayanan permohonan informasi publik, tempat pelayanan mudah informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan kemudahan kepada setiap pemohon informasi termasuk mereka yang memilik kemampuan berbeda.Untuk menerapkan asas tersebut, maka badan publik juga harus memiliki SOP (Standard Operational Procedure).
  • Waktu layanan informasi
    Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
Close
Close