FAQ
-
Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Dimana dan kapan informasi publik diperoleh?
Informasi publik dapat diperoleh masing-masing badan publik yang menguasai informasi yang diminta. Untuk informasi yang tersedia setiap saat, badan publik wajib memberikan respon maksimal 17 hari kerja setelah permintaan informasi diterima. Untuk informasi yang diumumkan secara berkala, badan publik wajib memberikan respon pada saat permintaan dilakukan. Sedangkan untuk informasi serta merta wajib diberikan secara cepat tanpa penundaan dan permintaan.
-
Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
-
Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
- Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
- aplikasi web e-PPID Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui menu Informasi Publik, sub-menu From Permohonan Informasi
- aplikasi mobile PPID Dinkews Jabar, klik Permohonan Informasi.
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Apabila data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
- Permintaan informasi dapat diajukan melalui:
-
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Kementerian Keuangan?
- Keberatan dapat diajukan melalui:
- aplikasi web e-PPID Dinas Kesehatan melalui menu Informasi Publik, sub-menu Form Pengajuan Keberatan;
- aplikasi mobile PPID, melalui menu Layanan PPID, klik Pengajuan Keberatan.
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Keberatan dapat diajukan melalui:
-
Apa yang dimaksud cepat, tepat waktu, biaya riangan dan cara sederhana?
Cepat artinya penyampaian informasi publik dilakukan secepat mungkin tanpa penundaan. Tepat waktu artinya penyampaian informasi publik tidak melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU KIP.Biaya ringan artinya biaya yang dibebankan kepada pemohon adalah biaya yang wajar sesuai dengan harga umum. Misalnya: biaya foto copy pada umumnya 200 per lembar maka badan publik dapat mengenakan biaya standar tersebut. Cara sederhana artinya prosedur untuk mendapatkan informasi harus mudah, tidak menyulitkan, ada kejelasan yang bertanggungjawab terhadap pelayanan permohonan informasi publik, tempat pelayanan mudah informasi publik yang diberikan dalam bahasa yang mudah dipahami, dan memberikan kemudahan kepada setiap pemohon informasi termasuk mereka yang memilik kemampuan berbeda.Untuk menerapkan asas tersebut, maka badan publik juga harus memiliki SOP (Standard Operational Procedure).
-
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
-
Waktu layanan informasi
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.