Skip to content

Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT

RINGKASAN:
lnformasi tentang tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaranyang
dilakukan baik oleh pejabat maupun pegawai dan lnformasi tentang rekapitulasi pelanggaran disiplin pegawai serta tindaklanjutnya: Tata cara pengaduan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan Pejabat :
Whistle Blowing System (WBS)
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Silahkan melapor, jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kami jamin kerahasiaan anda.
1. Melalui Media Sosial/Email Skpd/Bersurat Kepada Kepala Dinas Kesehatan : Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
Mengisi Form pengaduan pada https://diskes.jabarprov.go.id/wbs. Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
2. DATANG LANGSUNG/MANUAL : Menyertakan bukti (berupa foto/video/bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya) atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor

SP4N LAPOR DINKES JABAR
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang :
1. Masyarakat mengisi form https://www.lapor.go.id/
2. Memverifikasi, menelaah dan mendisposisi laporan ke Admin Dinkes Jabar
3. Memverifikasi dan mendisposisi laporan, jika laporan, tersebut sesuai kewenangan, kemudian di teruskan k e Pejabat Penghubung (Bidang/UPTD diLingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat) dan memberikan respon awal pengaduan.
4. Berkooridinasi dengan Bidang dan UPTD dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, menjawab sesuai dengan hasil koordinasi dan dikembalikan ke Admin Provinsi
5. Admin Provinsi melalui aplikasi SP4N LAPOR Menerima Jawaban dari Admin Dinkes
No. Informasi Tahun
1Whistle Blowing System (WBS)2023
2SP4N LAPOR DINKES JABAR2023
Close
Close