Skip to content

Daftar Informasi Publik

DAFTAR INFORMASI PUBLIK
INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT

RINGKASAN:
C. Tata Cara Pengajuan Sengketa
1. Pengajuan sengketa ke Komisi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID
2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau adjudikasi.
3. Jilka pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
4. Putusan Komisi Informasi berdasar kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat
5. Jika pada mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengkwwta melalui adjudikasi
6. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai
7. Jika pemohon informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi.
No. Informasi Tahun
1Tata Cara Pengajuan Sengketa Informasi2023
Close
Close