Sejarah
Sejarah Dinas Kesehatan
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2016 mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek kesehatan masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan serta kesehatan kerja dan olahraga. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pencegahan dan pengedalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengedalian penyakit menular, pencegahan dan pengedalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek sumber daya kesehatan, meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan dan jaminan kesehatan serta sumber daya kemanusian kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:
Lampiran Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Remunerasi Pada UPTD
Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Di UPTD Rumah Sakit
Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat