Skip to content

Berita

Dinkes Jabar Terus Optimalkan Peran dari Lintas Sektor Termasuk Gakeslab Jabar

Congue iure curabitur incididunt consequat
Pemerintah daerah khusunya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat akan terus mengoptimalkan peran dari semua lintas sektor termasuk Gakeslab Jabar yang telah mendukung program kerja dalam hal pembinaan dan pengawasan alat kesehatan yang beredar di masyarakat agar aman, bermutu dan bermanfaat.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi dalam kegiatan Pelatihan Kompetensi Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk Sertifikasi Distribusi Alat Kesehatan (SDAK)/ IDAK Gakeslab Jawa Barat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Tkoro, Kota Bandung, Jumat (16/12/2022).

“Oleh karena itu kami menyambut baik pelatihan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan sdm penanggungjawab teknis dalam pengelolaan alat kesehatan sesuai cara distribusi alat kesehatan yang baik (CDAKB)  agar alat kesehatan yang beredar aman bermutu dan bermanfaat sesuai amanah undang-undang,” katanya.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat telah melakukan percepatan Penerbitan Berusaha (PB) dari sistem OSS yaitu izin cabang distributor alkes sebanyak 25 perusahaan (memenuhi syarat) dan 53 perusahaan tidak memenuhi syarat), kemudian terkait dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)  sertifikasi CDAKB cabang distributor alkes sebanyak 6 perusahaan tiga di antaranya sudah memenuhi syarat (status capa close) dan tiga perusahaan masih proses perbaikan hasil audit (status capa open).

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. CDAKB memberikan panduan teknis bagi penanggungjawab teknis pada distributor alat kesehatan.

Setiap distributor alat kesehatan pusat maupun cabang distributor alat kesehatan dalam melaksanakan kegiatan distribusi wajib menerapkan CDAKB. Penanggung jawab teknis yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan alat kesehatan yang diedarkan wajib melaksanakan pelatihan CDAKB sesuai dengan Permenkes 14 Tahun 2021, di mana persyaratan izin distributor dan cabang distribtor alat kesehatan harus memiliki  sumber daya kesehatan  yaitu penanggung jawab teknis yang sudah mengikuti dan memiliki sertifikat CDAKB. Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan para penanggungjawab teknis memahami :
-    Manfaat penerapan CDAKB
-    Memahami persyaratan sesuai regulasi/peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CDAKB, seperti;
-    Sistem dokumen mutu, keamanan distribusi, pengelolaan sumber daya
-    Bangunan dan fasilitas, penyimpanan dan penanganan persediaan, dokumentasi, audit internal, kajian manajemen, statement of applicability CDAKB, penanganan keluhan dan penarikan produk.

“Kami berpesan agar pelatihan yang sudah didapat agar segera diimplementasikan di tempat/di perusahaan bapak dan ibu semua dan tidak hanya menjadi tanggung jawab PJT semata namun sangat diperlukan dukungan dan komitmen bersama  antara pimpinan perusahaan, PJT dan personel terkait lainnya,” tutupnya.

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS.

Berita Lain

Close
Close