Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui program jaminan kesehatan
nasional (JKN) mempunyai
tujuan untuk memberikan
jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang
layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
Perjalanan program JKN menuju universal
health coverage (UHC) perlu dukungan lintas program, lintas sektor, dan stakeholder
terkait lainnya sehinggga perlu koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan,
termasuk permasalahan pembiayaan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan
tidak mampu yang belum terjamin pelayanan kesehatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat
Nina Susana dalam Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor/Lintas Program di Provinsi
Jawa Barat terkait Penyelenggaraan Program JKN Menuju UHC di Ballroom Hotel
Aston, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).
Itu menurutnya sesuai dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan
upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia
terlindungi kesehatannya melalui program JKN.
“Maka pelaksanaan
pertemuan koordinasi lintas sektor di provinsi ini sangat penting untuk
dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi program JKN dalam
percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health
coverage (UHC)
di Jawa Barat sehingga diperlukan pemetaan data dari
sisi kepesertaan,
kesepahaman regulasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JKN
di Jawa Barat,” katanya.
Pelaksanaan
program JKN di Provinsi Jawa Barat sampai dengan 1 November 2022 mencapai 43.830.982 jiwa, dengan perincian data yaitu PBI
APBD sebanyak 5.670.112
jiwa, PBI APBN 18.708.450 jiwa, PPU 12.129.980 jiwa, PBPU 6.552.411
jiwa, dan BP 770.029 jiwa dan untuk capaian UHC Provinsi Jawa Barat adalah 90.12% dengan 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah
mencapai kepesertaan diatas 95% atau sudah mencapai UHC.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan program JKN, salah satunya yaitu memberikan bantuan keuangan untuk peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda ke 27 Kabupaten/Kota dengan proporsi 40% dari kebutuhan sesuai dengan peraturan gubernur Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah serta pembayaran kontribusi iuran premi untuk PBI-JK.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kadinkes mengatakan keberlanjutan
pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN, termasuk perluasan dan pengembangan
sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, data terpadu kesejahteraan
sosial (DTKS) dan data BPJS Kesehatan perlu didukung dengan pembangunan sistem
monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya koordinasi
lintas sektor ini dapat diperoleh pendataan yang lebih akurat, dan pembiayaan
yang efektif efisien dan berdaya guna,” tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R. Nina Susana Dewi,
Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS