Skip to content

Berita

Optimalisasi JKN dalam Peningkatan Kepesertaan Menuju UHC di Jawa Barat

Congue iure curabitur incididunt consequat

Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN) mempunyai   tujuan   untuk   memberikan   jaminan   terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak berupa manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Perjalanan program JKN menuju universal health coverage (UHC) perlu dukungan lintas program, lintas sektor, dan stakeholder terkait lainnya sehinggga perlu koordinasi dan evaluasi secara berkelanjutan, termasuk permasalahan pembiayaan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terjamin pelayanan kesehatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor/Lintas Program di Provinsi Jawa Barat terkait Penyelenggaraan Program JKN Menuju UHC di Ballroom Hotel Aston, Kota Bandung, Selasa (15/11/2022).

Itu menurutnya sesuai dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui program JKN.

Maka pelaksanaan pertemuan koordinasi lintas sektor di provinsi ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi program JKN dalam percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage (UHC) di Jawa Barat sehingga diperlukan pemetaan data dari sisi kepesertaan, kesepahaman regulasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JKN di Jawa Barat,” katanya.

Pelaksanaan program JKN di Provinsi Jawa Barat sampai dengan 1 November 2022 mencapai 43.830.982 jiwa, dengan perincian data yaitu PBI APBD sebanyak 5.670.112 jiwa, PBI APBN 18.708.450 jiwa, PPU 12.129.980 jiwa, PBPU 6.552.411 jiwa, dan BP 770.029 jiwa dan untuk capaian UHC Provinsi Jawa Barat adalah 90.12% dengan 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mencapai kepesertaan diatas 95% atau sudah mencapai UHC.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan program JKN, salah satunya yaitu memberikan bantuan keuangan untuk peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemda ke 27 Kabupaten/Kota dengan proporsi 40% dari kebutuhan sesuai dengan peraturan gubernur Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah serta pembayaran kontribusi iuran premi untuk PBI-JK.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kadinkes mengatakan keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN, termasuk perluasan dan pengembangan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data BPJS Kesehatan perlu didukung dengan pembangunan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.

Diharapkan dengan dilaksanakannya koordinasi lintas sektor ini dapat diperoleh pendataan yang lebih akurat, dan pembiayaan yang efektif efisien dan berdaya guna,” tutupnya.

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close