Tenaga kesehatan (nakes) memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat. Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan maka perlu dilakukan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Mutu Tenaga Kesehatan.
Salah satu unsur yang perlu
diperhatikan dalam sistem pengendalian mutu tenaga kesehatan sebagai upaya
dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, bermutu
dan bertanggung jawab secara profesional adalah diberlakukannya sertifikasi
bagi setiap tenaga kesehatan.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat
Nina Susana berharap mutu nakes dapat meningkat melalui sosialisasi dan binwas
nakes konsil psikologi klinis dan teknik biomedika.
“Besar harapan saya agar dengan penyelenggaraan sosialisasi dan binwas tenaga kesehatan konsil psikologi klinis dan konsil biomedika ini, mutu tenaga kesehatan akan meningkat sesuai dengan tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi ini,” katanya dalam Sosialisasi dan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Konsil Psikologi Klinis dan Teknik Biomedika secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa (6/12/2022).
Diambil dari sumber data sisdmk.kemkes.go.id sampai dengan Oktober 2022 di Jawa Barat tercatat tenaga kesehatan aktif 175.296, jumlah tenaga kesehatan yang memiliki STR 141.519 (80,73%), jumlah tenaga kesehatan yang memiliki SIP 113.266 (64,61%), jumlah masa aktif STR kurang dari 6 bulan 78, jumlah STR kedaluwarsa 32.750.
“Dengan data tenaga kesehatan tersebut,
masih ada tenaga kesehatan yang belum memiliki STR, menandakan tenaga kesehatan
tersebut belum tercatat secara keabsahannya sebagai tenaga kesehatan yang
kompeten,” tambahnya.
Setiap kegiatan atau program continuing profesional
development (CPD) yang merupakan upaya pembinaan bersistem bagi profesional tenaga kesehatan, yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengembangkan sikap dalam menjalankan profesi dengan baik. Berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 31/M Tahun 2022 telah
dibentuk 11 konsil tenaga kesehatan yaitu :
1.
Konsil Psikologi Klinis
2.
Konsil Keperawatan
3.
Konsil Kebidanan
4.
Konsil Kefarmasian
5.
Konsil Kesehatan Masyarakat
6.
Konsil Kesehatan Lingkungan
7.
Konsil Gizi
8.
Konsil Keterapian Fisik
9.
Konsil Keteknisan Medis
10.
Konsil Teknik Biomedika
11.
Konsil Kesehatan Tradisional
“Dengan dilaksanakannya uji kompetensi bagi tenaga kesehatan kita berharap kualitas tenaga kesehatan dapat terjaga, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat betul-betul sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS