Skip to content

Berita

Jawa Barat Salah Satu Provinsi Terbanyak Data Sarana PBF

Congue iure curabitur incididunt consequat

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi terbanyak dengan data sarana Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Hingga 31 Oktober 2022, tercatat sebanyak 385 perusahan yang terdiri dari 233 PBF pusat dan 152 PBF cabang,

“PBF pusat dan cabang itu perlu dilakukan monev secara bertahap setiap tahunnya oleh dinas kesehatan provinsi agar selalu senantiasa taat terhadap ketentuan regulasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Forum Group Discussion (FGD) PBF dalam Rangka Pemenuhan Standar sesuai Regulasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa (8/11/2022).

Dengan diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kemudian yang diturunkan dengan Permenkes No. 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan memberikan perubahan arah kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya, dimana pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan usaha sesuai dengan keahliannya tidak terkecuali usaha di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan, namun kemudahan tersebut tetap harus diikuti dengan peningkatan standar keamanan dan kualitas produk yang beredar yang tujuannya agara masyarakat dapat menggunakan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang berkualitas serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pada pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/ atau keamanan dan/ atau khasiat/ kemanfaatan. Dan pasal 196 ayat (2) menyebutkan juga bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Untuk itu setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan  kesehatan masyarakat dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik pemerintah maupun swasta,” lanjutnya.

Wawasan kesehatan yang diperlukan dalam upaya pembangunan kesehatan adalah wawasan mengenai keamanan dan mutu sediaan farmasi dan  alat kesehatan yang beredar di masyarakat.

Peran pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan diimplementasikan dalam pra perizinan sarana, pasca perizinan, penilaian izin edar produk dan post market surveilance  sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Setelah mendapatkan izin edar pun perlu dipastikan bahwa produk tersebut secara terus menerus sesuai dengan persyaratan peraturan keamanan, mutu dan manfaat sesuai standar

“Dengan adanya rapat koordinasi ini baik dari tim perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Dinas Kesehatan dan DPMPTSP), Balai Besar Pom Bandung, para pelaku usaha dan apoteker penanggung jawab sarana distribusi farmasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan sdm terkait perizinan dan kewajiban-kewajiban pelaku usaha. Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.

 

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close