Kepala Dinas Kesehatan
Jawa Barat Nina Susana mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik
dengan akan dibangunnya gedung pusat
pelayanan kesehatan ibu dan anak RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung. Hal tersebut
dikatakannya dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusat
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Dr. Hasan Sadikin di Gedung RSUP Hasan
Sadikin, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).
“Tersedianya
fasilitas kesehatan yang memadai merupakan salah satu faktor penunjang bagi
rumah sakit dalam meningkatkan kinerja yang profesional sesuai dengan pelayanan
yang diharapkan oleh masyarakat luas,” katanya.
Dengan
dibangunnya gedung pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak RSUP dr. Hasan
Sadikin Bandung menurutnya merupakan suatu ikhtiar yang sangat baik dari insan
pejuang kesehatan Indonesia dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan
masyarakat.
Kementerian Kesehatan
telah berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dengan
menghadirkan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, salah satu di
antaranya adalah transformasi layanan rujukan.
Pilar ini menitik
beratkan pada meningkatnya akses dan mutu layanan sekunder dan tersier yaitu
pembangunan rumah sakit di kawasan timur, jejaring pengampuan layanan unggulan,
kemitraan dengan world’s top healthcare
centers.
Jejaring pengampuan
layanan prioritas dimaksud di antaranya untuk layanan prioritas kardiovaskuler,
stroke, kanker, uro-nefrologi dan termasuk salah satunya adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak yang saat ini tengah dikembangkan
oleh RSUP dr. Hasan sadikin pembangunan gedungnya. RSUP dr. Hasan Sadikin
selaku rumah sakit vertikal disiapkan sebagai rumah sakit paripurna untuk pelayanan
kesehatan ibu dan anak.
Sebagai rumah
sakit paripurna untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, RSUP dr. Hasan Sadikin
ditargetkan mampu melakukan tindakan bedah jantung anak kompleks, bantuan
invasif seperti ventilasi mekanik, hemodialisis neonatus, pemisahan kembar siam
dan kelainan metabolic bawaan serta tindakan penunjang CRRT dan ecmo,
penanganan kehamilan dengan placenta acreta, kelainan jantung dan paru berat
dan komplikasi medis yang melibatkan 2 atau lebih sistem organ.
Sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan, rumah sakit merupakan
institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rumah sakit menjadi sektor yang ikut dipengaruhi oleh perkembangan
ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan
harus tetap mampu meningkatkan pelayanan
yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS