Skip to content

Berita

Jabar Menyambut Baik Dibangunnya Pelayanan Ibu dan Anak

Congue iure curabitur incididunt consequat

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik dengan akan dibangunnya gedung pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung. Hal tersebut dikatakannya dalam kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RSUP Dr. Hasan Sadikin di Gedung RSUP Hasan Sadikin, Kota Bandung, Kamis (17/11/2022).

“Tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai merupakan salah satu faktor penunjang bagi rumah sakit dalam meningkatkan kinerja yang profesional sesuai dengan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat luas,” katanya.

Dengan dibangunnya gedung pusat pelayanan kesehatan ibu dan anak RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung menurutnya merupakan suatu ikhtiar yang sangat baik dari insan pejuang kesehatan Indonesia dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dengan menghadirkan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, salah satu di antaranya adalah transformasi layanan rujukan.

Pilar ini menitik beratkan pada meningkatnya akses dan mutu layanan sekunder dan tersier yaitu pembangunan rumah sakit di kawasan timur, jejaring pengampuan layanan unggulan, kemitraan dengan world’s top healthcare centers.

Jejaring pengampuan layanan prioritas dimaksud di antaranya untuk layanan prioritas kardiovaskuler, stroke, kanker, uro-nefrologi dan termasuk salah satunya adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak yang saat ini tengah dikembangkan oleh RSUP dr. Hasan sadikin pembangunan gedungnya. RSUP dr. Hasan Sadikin selaku rumah sakit vertikal disiapkan sebagai rumah sakit paripurna untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Sebagai rumah sakit paripurna untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak, RSUP dr. Hasan Sadikin ditargetkan mampu melakukan tindakan bedah jantung anak kompleks, bantuan invasif seperti ventilasi mekanik, hemodialisis neonatus, pemisahan kembar siam dan kelainan metabolic bawaan serta tindakan penunjang CRRT dan ecmo, penanganan kehamilan dengan placenta acreta, kelainan jantung dan paru berat dan komplikasi medis yang melibatkan 2 atau lebih sistem organ.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit menjadi sektor yang ikut dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

 

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close