Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr.
Nina Susana Dewi memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi
Indikator Nasional Mutu (INM) dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
Provinsi Jawa Barat secara virtual melalui Zoom Meetings/ di Gedung Merdeka,
Jalan Asia Afrika No. 65 Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).
Dalam sambutannya, Kadinkes mengatakan
sosialisasi ini dilaksanakan sebagai sebagai upaya peningkatan mutu di
puskesmas melalui kepatuhan pelaporan IKP dan INM.
“Untuk
mendorong dan memotivasi puskesmas dalam kepatuhan pelaporan IKP dan INM
perlu dilakukan kegiatan sosialisasi ini
yang akan di laksanakan selama dua
hari sebagai upaya peningkatan mutu di puskesmas,” katanya.
Kadinkes
melanjutkan bahwa hasil evaluasi Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Barat terhadap
pelaporan IKP dari Januari hingga Mei 2022,
dari 1.100 puskesmas, yang sudah melaporkan baru 67,89% puskesmas dan sisanya belum melaporkan
secara rutin. Begitu juga dengan pengukuran dan pelaporan INM puskesmas yang capaiannya
masih bervariasi, terdapat puskesmas yang melaporkan lengkap dengan 6 indikator
pun sebaliknya.
Indikator
nasional mutu puskesmas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ada 6 meliputi:
1. Kepatuhan kebersihan tangan;
2. Kepatuahan penggunaan APD;
3. Kepatuhan identifikasi pasien;
4.
Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus so
5. Ibu
hamil memperoleh anc sesuai standar
6.
Kepuasan pasien.
“Ke-6 INM
ini harus senantiasa diukur dianalisa dan tindak lanjuti sebagai bagian dari quality
improvement,” tambahnya.
Permenkes nomor 11 tahun 2017 telah
mengatur keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, dimana setiap fasilitas pelayanan kesehatan
harus menyelenggarakan dan melaporkan insiden keselamatan pasien, selain
pelaporan IKP setiap bulan, sebagai
tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan mutu kebijakan Kementerian
Kesehatan, puskesmas juga diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran indikator
nasional mutu secara berkala yang mulai diberlakukan sejak Januari 2022.
Pelaporan INM dan IKP dapat dilakukan melalui website http://mutufasyankes.kemkes.go.id, dan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kadinkes
melanjutkan, pelaporan insiden keselamatan pasien kepada komite nasional
keselamatan pasien bertujuan mendorong fasilitas pelayanan kesehatan agar
terbiasa melakukan asesmen risiko,
pengelolaan risiko pasien, pelaporan, analisa dan evaluasi risiko, kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk
menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan
pasien dan berlaku adil (just culture) dengan data laporan insiden yang
valid dan diterima dengan baik.
“Puskesmas sebagai
bagian terdepan dari rangkaian fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah,
harus dapat semaksimal mungkin menekan terjadinya insiden keselamatan
pasien agar tidak terulang kembali, termasuk di
puskesmas sebagai garda depan (gate keeper) fasilitas pelayanan
kesehatan,”
tutupnya.