Skip to content

Berita

Kepatuhan Pelaporan IKP dan INM

Congue iure curabitur incididunt consequat

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Indikator Nasional Mutu (INM) dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) Provinsi Jawa Barat secara virtual melalui Zoom Meetings/ di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika No. 65 Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Dalam sambutannya, Kadinkes mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai sebagai upaya peningkatan mutu di puskesmas melalui kepatuhan pelaporan IKP dan INM.

Untuk  mendorong dan memotivasi puskesmas dalam kepatuhan pelaporan IKP dan INM perlu dilakukan kegiatan sosialisasi ini  yang  akan di laksanakan selama dua hari sebagai upaya peningkatan mutu di puskesmas,” katanya.

Kadinkes melanjutkan bahwa hasil evaluasi  Dinas Kesehatan Provinsi  Jawa Barat terhadap pelaporan IKP dari Januari hingga Mei 2022,   dari 1.100 puskesmas, yang sudah melaporkan  baru 67,89% puskesmas dan sisanya belum melaporkan secara rutin. Begitu juga dengan pengukuran dan pelaporan INM puskesmas yang capaiannya masih bervariasi, terdapat puskesmas yang melaporkan lengkap dengan 6 indikator pun sebaliknya.

 

Indikator nasional mutu puskesmas sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian  Kesehatan ada 6 meliputi:

1. Kepatuhan kebersihan tangan;

2. Kepatuahan penggunaan APD;

3. Kepatuhan identifikasi pasien;

4. Keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus so

5. Ibu hamil memperoleh anc sesuai standar

6. Kepuasan pasien.

 

“Ke-6 INM ini harus senantiasa diukur dianalisa dan tindak lanjuti sebagai bagian dari quality improvement,” tambahnya.

 

Permenkes nomor 11 tahun 2017 telah mengatur keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan,  dimana setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan dan melaporkan insiden keselamatan pasien, selain pelaporan IKP setiap bulan,  sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan mutu kebijakan Kementerian Kesehatan, puskesmas juga diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran indikator nasional mutu secara berkala yang mulai diberlakukan sejak Januari 2022. Pelaporan INM dan IKP dapat dilakukan melalui website http://mutufasyankes.kemkes.go.id, dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan  pembinaan dan pengawasan.

 

Kadinkes melanjutkan, pelaporan insiden keselamatan pasien kepada komite nasional keselamatan pasien bertujuan mendorong fasilitas pelayanan kesehatan agar terbiasa melakukan asesmen  risiko, pengelolaan risiko pasien, pelaporan, analisa dan evaluasi risiko, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan berlaku adil (just culture) dengan data laporan insiden yang valid dan diterima dengan baik.

 

Puskesmas sebagai bagian terdepan dari rangkaian fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah, harus dapat semaksimal mungkin menekan terjadinya insiden keselamatan pasien agar tidak terulang kembali, termasuk di  puskesmas sebagai garda depan (gate keeper) fasilitas pelayanan kesehatan,” tutupnya.

Berita Lain

Close
Close