Skip to content

Berita

Pengawasan dan Pengendalian Program Prioritas (Dekonsentrasi) Tahun 2022

Congue iure curabitur incididunt consequat
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 Terkait Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dekonsentrasi yang mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut. Sedangkan aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsen-trasi dilakukan oleh kepala perangkat daerah yang melaksanakan dekonsentrasi untuk menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dinas kesehatan Provinsi Jawa Barat mengadakan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi APBN sebagai fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian program prioritas (dekonsentrasi) tahun 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana secara virtual melalui Zoom Meetings, Rabu (7/12/2022).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sesuai dengan tugas dan kewenangannya mendukung program prioritas tahun 2022 dengan mengalokasikan dana dekonsentrasi yang berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas secara nasional antara program dan kegiatan dekon-sentrasi yang didanai APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang didanai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dilakukan untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sebagai bentuk dukungan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah. 

“Diharapkan juga terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan di daerah, dengan teridentifikasinya potensi terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS.

Berita Lain

Close
Close