Skip to content

Berita

Workshop Petugas Gizi, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas

Congue iure curabitur incididunt consequat

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Juanita Paticia menghadiri Workshop 2 Penguatan Manajemen Terpadu dan Rantai Pasok Kapsul Vitamin A di kota Bandung, Jumat (3/3/2023).

Bekerja sama dengan Kemenkes RI dan Nutrition International, workshop yang diperuntukkan bagi pengelola farmasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas program gizi dan petugas farmasi di provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas perwakilan di Jawa Barat dalam manajemen dan implementasi program suplementasi dan jaminan kualitas kapsul vitamin A di sepanjang rantai pasoknya.

Kekurangan vitamin A masih menjadi masalah kesehatan masyarakat pada balita usia 6-59 bulan di Indonesia. Berdasarkan laporan Riskesdas tahun 2018, sekitar 82,3% anak usia 6-59 bulan menerima setidaknya satu dosis kapsul vitamin A dan cakupan suplementasi vitamin A dua dosis untuk anak usia 6-59 bulan adalah 53,3%. Sedangkan  di Jawa Barat, proporsi pemberian kapsul vitamin A dalam 12 bulan terakhir pada anak umur 6-59 bulan sesuai standar  sebanyak 57.83%.

 

“Oleh karena itu, perlu peningkatkan kapasitas petugas program gizi dan petugas farmasi di Puskesmas, Kabupaten/Kota dalam pengelolaan program suplementasi vitamin A dan rantai pasok,” kata Plt. Kadinkes Nina.

 

Menurutnya, jaminan mutu kapsul vitamin A di sepanjang rantai pasoknya sangat penting untuk menjaga dan menjamin mutu kapsul vitamin A yang pada gilirannya menentukan keamanan dan kemanjuran kapsul vitamin A bagi pengguna akhir.

 

Pada berbagai upaya pelayanan kesehatan, komoditas gizi merupakan salah satu unsur penting. Selain itu, dalam upaya meningkatkan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sangat diperlukan optimalisasi pemanfaatan dana, efektivitas penggunaan serta pengendalian persediaan dan pendistribusian darl instalasi farmasi Kabupaten/Kota ke unit pelayanan kesehatan.

 

Upaya perbaikan gizi masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi serta kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi.


Dalam rencana strategis, salah satu prioritas pembangunan kesehatan adalah perbaikan gizi masyarakat dengan meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care).

 

 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

R. Nina Susana Dewi
 

Berita Lain

Close
Close