Skip to content

Berita

Pandemi Jangan Menghalangi Anak untuk Imunisasi

Congue iure curabitur incididunt consequat

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi.,Sp.PK(K).,MMRS., menjadi pembicara dalam kegiatan Simposium Online Medis dengan tema "Meningkatkan Cakupan Imunisasi untuk Mencapai Tumbuh Kembang Anak Secara Optimal" yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jawa Barat untuk memperingati World Immunization Week yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings pada Sabtu, (30/4/2022)

Dalam pemaparannya, Kadinkes Nina mengatakan pelaksanaan imunisasi rutin pada masa pandemi Covid-19 tetap harus diberikan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) bahwa imunisasi harus tetap diupayakan lengkap sesuai jadwal.

Penundaan imunisasi akan memperbesar risiko KLB PD3I di mana strategi pemberian imunisasi harus mempertimbangkan situasi epidemiologi Covid-19, kebijakan pemerintah daerah, serta situasi epidemiologi PD3I.

Lebih lanjut ia menerangkan imunisasi dilakukan dengan menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta prinsip menjaga jarak aman 1-2 meter (physical distancing), sehingga pelaksanaan imunisasi tetap aman untuk petugas kesehatan dan sasarannya.

"Pemberian imunisasi ganda menjadi upaya yang efektif dan efisien untuk optimalisasi pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan capaian imunisasi rutin menurut Kadinkes Nina di antaranya dengan adanya tenaga kesehatan Puskesmas khusus untuk imunisasi rutin (minimal terdapat 1 tim imunisasi tiap desa- 82.750 desa/kelurahan), meningkatkan posyandu aktif minimal 80% Posyandu dapat aktif di tahun 2022, kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah pada Agustus dan November, dapat bekerja sama dengan TNI-POLRI, PMI, BKKBN, Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Asosiasi dan Perhimpunan Faskes dan Swasta, dan diharapkan adanya sistem informasi real time.

 Kegiatan memberikan imunisasi pada bayi dan baduta yang belum menerima dosis vaksin  sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional. Imunisasi kejar dapat  diberikan pada anak sampai usia 36 bulan dalam kondisi tertentu, rentang usia dapat disesuaikan. Seperti pada tahun ini, berdasarkan kajian epidemiologis maka imunisasi kejar dilakukan untuk usia 12-59 bulan melalui kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada bulan Agustus 2022 nanti. Jenis imunisasi kejar sendiri ada 2 yaitu DOFU dan BLF,” ujarnya.

Dalam closing statement-nya Kadinkes Nina mengimbau kepada para orang tua untuk melengkapi imunisasi pada anak-anaknya meski di masa pandemi untuk mencegah risiko terjadi KLB PD3I.

Berita Lain

Close
Close