Dinas Kesehatan Jawa Barat beraudiensi
DPD PORMIKI Jabar terkait PMK 24/2022 tentang Rekam Medis dan Pengembangan
Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Kantor Dinkes Jabar,
Ruang Fatah, Senin (26/9/2022).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan
(Kadinkes) Jawa Barat Nina Susana Dewi setiap fasilitas pelayanan Kesehatan
(fasyankes) di Jawa Barat wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).
“Fasyankes-fasyankes tersebut di antaranya
adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan atau tenaga kesehatan
lainnya. Puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium Kesehatan, balai
serta fasyankes lain yang ditetapkan oleh menteri, katanya.
Kewajiban Fasyankes menerapkan RME diatur
dalam kebaharuan PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik pasal 3.
Selain itu, RME di fasyankes wajib terintegrasi dengan Kemenkes RI yakni
aplikasi SATUSEHAT sesuai dengan peraturan PMK pasal 21 dan 24.
“Penerapan RME di Fasyankes
terdapat pada kriteria layanan pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap,
penunjang dan farmasi,” tambahnya.
RME Rumah Sakit di Provinsi Jawa
Barat telah diterapkan di 395 RS dan 135 RS yang sudah melakukan desk implementasi
RME dengan Kemenkes RI per September 2022.
Manfaat RME bagi masyarakat menurut
Kadinkes di antaranya adalah meningkatkan
kualitas layanan kemudahan dalam bentuk digital dan mendapatkan hasil
diagnosa yang runtut dan tidak perlu berulang, mengefisienskan biaya, waktu dan
tenaga, berprinsip kerahasiaan, integrasi dan ketersediaan data termasuk hak
akses, memberikan kemudahan akses program kesehatan Pemerintah sehingga integrasi
data dari RME memudahkan pengambilan kebijakan dan akses masyarakat pada
program kesehatan Pemerintah serta mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh
berbasis data.
Terdapat beberapa jerat hukum bagi
pelaku penyebar identitas pasien yakni apabila dokter atau dokter gigi yang melakukan penyebaran identitas pasien yang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dalam pasal 46 ayat (1) dan pasal 51 huruf c UU 29/2004, maka dapat
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50 juta berdasarkan Pasl 79
huruf b dan c UU 29/2004 jo.
“Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit akan dikenakan sanksi administratif
berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin rumah sakit,”
tutupnya.
Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat
dr. R. Nina Susana Dewi,
Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS