Skip to content

Berita

Kadinkes: Fasyankes Wajib Laksanakan RME

Congue iure curabitur incididunt consequat

Dinas Kesehatan Jawa Barat beraudiensi DPD PORMIKI Jabar terkait PMK 24/2022 tentang Rekam Medis dan Pengembangan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Kantor Dinkes Jabar, Ruang Fatah, Senin (26/9/2022).

 Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Barat Nina Susana Dewi setiap fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) di Jawa Barat wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).

 “Fasyankes-fasyankes tersebut di antaranya adalah tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan atau tenaga kesehatan lainnya. Puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium Kesehatan, balai serta fasyankes lain yang ditetapkan oleh menteri, katanya.

 Kewajiban Fasyankes menerapkan RME diatur dalam kebaharuan PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik pasal 3. Selain itu, RME di fasyankes wajib terintegrasi dengan Kemenkes RI yakni aplikasi SATUSEHAT sesuai dengan peraturan PMK pasal 21 dan 24.

 “Penerapan RME di Fasyankes terdapat pada kriteria layanan pendaftaran, IGD, rawat jalan, rawat inap, penunjang dan farmasi,” tambahnya.

 RME Rumah Sakit di Provinsi Jawa Barat telah diterapkan di 395 RS dan 135 RS yang sudah melakukan desk implementasi RME dengan Kemenkes RI per September 2022.

 Manfaat RME bagi masyarakat menurut Kadinkes di antaranya adalah meningkatkan kualitas layanan kemudahan dalam bentuk digital dan mendapatkan hasil diagnosa yang runtut dan tidak perlu berulang, mengefisienskan biaya, waktu dan tenaga, berprinsip kerahasiaan, integrasi dan ketersediaan data termasuk hak akses, memberikan kemudahan akses program kesehatan Pemerintah sehingga integrasi data dari RME memudahkan pengambilan kebijakan dan akses masyarakat pada program kesehatan Pemerintah serta mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh berbasis data.

 Terdapat beberapa jerat hukum bagi pelaku penyebar identitas pasien yakni apabila dokter atau dokter gigi yang melakukan penyebaran identitas pasien yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dalam pasal 46 ayat (1) dan pasal 51 huruf c UU 29/2004, maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 50 juta berdasarkan Pasl 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo.

Pelanggaran atas kewajiban rumah sakit akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin rumah sakit,” tutupnya.

 

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close