Skip to content

Berita

Dinkes Jabar Masuk 5 Besar pada TKKSD Awards Tahun 2022

Congue iure curabitur incididunt consequat
Plt. Kadinkes Jabar Nina Susana didampingi Sekdinkes Firman dan timmelaksanakan tahapan wawancara Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Awards Tahun 2022 di Ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Kamis (22/12/2022).

Perencanaan program kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat meliputi kerja sama program PSC 119 Layad Rawat dan PUSPA bersama CISDI.

Berdasarkan tahapan penilaian verifikasi kelengkapan administrasi kerja sama daerah sesuai indikator yang telah ditetapkan terhadap kinerja TKKSD Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Pemrakarsa, Dinas Kesehatan Jawa Barat termasuk kepada 5 besar.

Dalam wawancara ini, tim Dinas Kesehatan Jawa Barat memaparkan materi dengan sistematika yang pertama yaitu Perencanaan Program Kerja Sama Dinkes Jabar, yang kedua Pelaksanaan Program Kerja Sama, yang ketiga Continous Improvement Implementasi Program Kerja Sama Dinkes Jabar, dan yang keempat Implementasi Program Kerja Sama Dinkes Jabar.

Ada pun rencana kerja sama program PSC 119 Layad Rawat yang merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan/Public Safety Center (PSC) 119, Call Centre dengan 119 atau menggunakan nomor lokal lainnya meliputi:
1. Penyediaan Pelayanan Kesehatan Layad Rawat
2. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
3. Penyediaan Sarana Prasarana Kesehatan Layad Rawat

Sementara program lainnya yakni PUSPA meliputi:
1. Puskesmas Terpadu Juara (PUSPA)
2. Pendampingan Proses Perencanaan
3. Rekrutmen Tenaga Kesehatan
4. Rekrutmen SDM Tambahan
5. Penyusunan Konsep Program
6. Pelatihan Program PUSPA
7. Implementasi
8. Monitoring - Evaluasi

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat tentang Pelaksanaan Program Layad Rawat.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Yayasan Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan Indonesia (CISDI) tentang Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Jawa Barat melalui Pendampingan dan Pembinaan Pusat Kesehatan Masyarakat.

TTKSD ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pedoman Koordinasi Kerja Sama Daerah serta dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kerja Sama Daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota melalui kegiatan TKKSD Awards Tahun 2022.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close