Skip to content

Berita

Upaya Penguatan Kompetensi Koder di Rumah Sakit Melalui Sertifikasi Koding

Congue iure curabitur incididunt consequat

Pemahaman koder di rumah sakit dalam menentukan kode diagnosis dan prosedur dalam sistem INA CBGS sangat berpengaruh pada besaran tarif yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, tenaga koder yang ada di seluruh FKRTL Indonesia diharapkan dapat memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama dalam melakukan pengkodean terhadap diagnosis dan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medik dengan baik dan benar yang selanjutnya diinput ke dalam perangkat lunak (aplikasi) Indonesian Case Based Group ( INA CBGS).

Pelaksanaan pelatihan untuk sertifikasi koding bagi tenaga koder di FKTRL dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini sangat penting untuk dilaksanakan, sebagai upaya penguatan kompetensi koder di rumah sakit agar permasalahan dalam pelaksanaan program JKN khususnya permasalahan koding yang mengakibatkan adanya dispute dan pending klaim sehingga terjadi penundaan pembayaran dari BPJS kesehatan kepada FKRTL dapat dihindari,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Pelatihan Sertifikasi Koding bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program JKN Kemenkes RI di Ballroom Lantai 2 Crowne Plaza, Senin (21/11/2022).

Karena hingga saat ini menurutnya, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan program JKN khususnya permasalahan koding yang mengakibatkan adanya dispute dan pending klaim sehingga terjadi penundaan pembayaran dari BPJS kesehatan kepada FKRTL.

“Berdasarkan hal tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan program JKN, dimana salah satunya adalah penguatan kompetensi koder JKN melalui standarisasi agar semua koder yang ada memiliki kemampuan dan kompetensi yang sama,” tambahnya.

JKN merupakan satu evolusi besar dalam reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam perjalanannya, JKN terbukti dapat mendongkrak animo masyarakat untuk dapat mengakses provider pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan program JKN merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dalam bidang kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP secara praupaya atau kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP.

Pemahaman koder di rumah sakit dalam menentukan kode diagnosis dan prosedur dalam sistem INA CBGS sangat berpengaruh pada besaran tarif yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, tenaga koder yang ada di seluruh FKRTL Indonesia diharapkan dapat memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama dalam melakukan pengkodean terhadap diagnosis dan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medik dengan baik dan benar yang selanjutnya diinput ke dalam aplikasi ina CBGS,” tutupnya.

Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS

Berita Lain

Close
Close