Skip to content

Berita

Penguatan Sinergi dan Komitmen Lintas Sektor, Lintas Program untuk Pelaksanaan JKN Jawa Barat

Congue iure curabitur incididunt consequat
Penguatan Sinergi dan Komitmen Lintas Sektor, Lintas Program untuk Pelaksanaan JKN Jawa Barat

Pada 2021, Gubernur Jawa Barat menetapkan Pergub Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang cosharing pembiayaan 40:60 dengan Kabupaten/Kota dan regulasi mengenai pembiayaan di luar skema ganda yang ada di 6 RS UPTD Dinas Kesehatan.    

Dengan ditetapkannya regulasi-regulasi tersebut, di pemerintah daerah kabupaten/kota dan 6 rs uptd terdapat persepsi yang berbeda terkait penjaminan skema ganda mau pun untuk pelaksanaan jaminan kesehatan yang ada di 6 RS UPTD.

Seiring dengan masuknya akhir tahun anggaran 2022, maka diperlukan juga adanya evaluasi dan perhitungan akhir terhadap anggaran bantuan keuangan dimasing-masing Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN, termasuk perluasan dan pengembangan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data BPJS Kesehatan perlu didukung dengan pembangunan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.

“Maka pelaksanaan pertemuan koordinasi lintas sektor di provinsi dan Kabupaten/ Kota ini sangat penting untuk dilaksanakan, sebagai upaya optimalisasi program JKN dalam percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage (UHC) di Jawa Barat dari sisi penganggaran biaya / pendanaannya,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana dalam Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor/ Lintas Program di Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait JKN di Ballroom Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Salah satu strategi Provinsi Jawa Barat dalam penguatan pembiayaan dan jaminan kesehatan adalah percepatan peningkatan jumlah kepesertaan menuju universal health coverage (UHC) Jabar yang berkualitas.

Persentase penduduk Jawa Barat yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah sebesar 90,36% per 1 Desember 2022. Capaian kepesertaan Jawa Barat sebesar 90,36% dari jumlah penduduk sebesar 48.637.180 jiwa (data Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri semester 1 tahun 2022) dengan rincian PBI APBN sebanyak 18.697.305 jiwa, PBI APBD sebanyak 5.773.179 jiwa, PPU sebanyak 12.143.708 jiwa, PBPU sebanyak 6.562.422 jiwa, dan BP sebanyak 770.029 jiwa serta 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mencapai kepesertaan di atas 95% atau sudah mencapai UHC.

Selain itu, di tahun 2020, ditetapkan juga regulasi baru terkait jaminan kesehatan yaitu peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. Regulasi tersebut memuat perubahan premi/iuran BPJS Kesehatan.
“Untuk tahun 2020 dan 2021 untuk besaran kontribusi pemerintah daerah. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, maka akan berimbas ke perhitungan kebutuhan anggaran dari pemerintah daerah, baik itu dari pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” tutupnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan

Provinsi Jawa Barat

R. Nina Susana Dewi, Sp.PK(K)., M.Kes., MMRS.

Berita Lain

Close
Close