Skip to content

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2016 mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, meliputi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang kesehatan, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
  2. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset, kepegawaian dan umum;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek kesehatan masyarakat, meliputi kesehatan keluarga dan gizi, promosi dan pemberdayaan kesehatan dan kesehatan lingkungan serta kesehatan kerja dan olahraga. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan bahan kebijakan teknis kesehatan masyarakat;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi kesehatan masyarkat;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pencegahan dan pengedalian penyakit, meliputi surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengedalian penyakit menular, pencegahan dan pengedalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengakajian bahan kebijakan teknis pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek pelayanan kesehatan, meliputi pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan rujukan dan mutu pelayanan kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengakajian bahan kebijakan teknis pelayanan kesehatan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi pelayanan kesehatan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, aspek sumber daya kesehatan, meliputi kefarmasian dan alat kesehatan, pembiayaan dan jaminan kesehatan serta sumber daya kemanusian kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengakajian bahan kebijakan teknis sumber daya kesehatan;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan dan fasilitasi sumber daya kesehatan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Lampiran Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Remunerasi Pada UPTD

Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Di UPTD Rumah Sakit

Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Close
Close