A. KETENTUAN UMUM
-
Peserta program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) adalah setiap orang miskin terdaftar (tercantum dalam SK. Bupati/Walikota) dan memiliki kartu Askeskin.
-
Sasaran peserta program Askeskin 19.1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76.400.000 jiwa yang ditetapkan oleh Menkes RI. Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006. Khusus untuk daerah Jawa Barat jumlah sasaran : 2.905.217 RTM atau 10.700.175 jiwa.
-
Gubernur Kepala Daerah dapat melakukan relokasi jumlah masyarakat miskin antar kabupaten/kotas epanjang tidak melampaui kuota Provinsi.
-
Untuk mendapatkan peserta sesuai data BPS, diperlukan sinkronisasi dan kelengkapan data yang valid melalui pembentukan tim sinkronisasi di tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/Kota.
-
Tim sinkronisasi Provinsi dibentuk oleh Gubernur. kabupaten/Kota oleh Bupati/walikota, terdiri dari unsur Kependudukan Pemda, Dinas Kesehatan, BPS, Depsos, PA Askes, serta pihak-pihak lain yang terkait. PT Askes bertanggung jawab sepenuhnya untuk kelancaran pelaksanaan sinkronisasi dan kelengkapan data.
-
Jika Data sudah lengkap, Bupati/Walikota segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang nama, alamat masyarakat miskin.
-
Di masa transisi, masyarakat miskin yang terdaftar dalam ketetapan SK Bupati/Walikota belum memperoleh Kartu Peserta Askeskin dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM), Kartu Sehat, Kartu Subsidi Langsung Tunai (SLT), Kartu Gakin.
-
Masyarakat miskin yang tidak sempat mengurus SKM dapat memperoleh pelayanan dengan menggunakan SKM yang dikeluarkan Pemda dan atau Direktur Rumah Sakit. Khusus pasien gakin Gawat Darurat tidak perlu ditanyakan kartu rujukan dari puskesmas. Semua Rumah sakit termasuk yang tidak ada kerja sama dengan PT Askes, wajib melayani pasien dalam keadaan Gawat Darurat. catatan : "secara mendetail dijelaskan dalam Tata Laksana Pelayanan Kesehatan".
-
Pemerintah daerah Mempunyai tanggung jawab penuh dan melakukan pengendalian terhadap penerbitan SKM.
-
Penerbitan dan distribusi kartu sampai sampai ke peserta adalah tanggung jawab PT Askes bekerjasama dengan Pemda dan atau pihak ketiga lainnya yang disetujui oleh Pemda. Mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab PT. Askes.
-
Kartu Askeskin yang telah terbit dilengkapi dengan pas photo, tetapi Kartu Askeskin yang belum dilengkapi dengan pas photo tetap berlaku selama nama dan alamat peserta tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati/Walikota.
-
Akhir masa transisi ditetapkan oleh Pemerintah.
-
Data Masyarakat Miskin yang masuk SK Bupati/Walikota harus selalu dilakukan validasi jika terjadi mutasi data dalam periode pelaksanaan pelayanan. hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten/Kota setempat bersama PT. Askes Cabang.
B. KETENTUAN ADMINISTRASI KEPESERTAAN