LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 71. Undang-undang ini mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berikut ini data-data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat :